Ya, Polisi akan menerapkan Undang-Undang no. 22 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (bagi yang mau tahu UU nya, silahkan download langsung KLIK DISINI ) bagi pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendaraan di jalan. Apabila ada pengemudi yang tertangkap akan mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) dan dapat dikenai denda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman maksimal tiga bulan penjara.. he..he.. tinggal pilih kali ya, Penjara ato Uang ?
Undang-undang yang mengatur keselamatan berlalu lintas ini memang sudah diberlakukan sejak 2009. Kini, UU ini Polda Metro Jaya sudah mulai menerapkan hal tersebut mulai tanggal 2 Desember kemarin. Kalau untuk daerah lain mulai kapan ya? Apakah juga serentak?
Menurut goceng blog, hal ini memang perlu segera diterapkan atau dilaksanakan. Mengingat ulah para pengemudi baik motor maupun mobil yang suka ber handpone ria apalagi yang lagi nulis SMS.. huh sangat menjengkelkan, sudah jalannya melambat bahkan terkadang jadi zig zag karena keasyikan nulis SMS. Kalau sudah beginikan bisa membahayakan diri dan orang lain.
Terus, bagaimana menurut sobat semua mengenai penerapan undang-undang no 22 ini, khususnya tentang penggunaan handphone saat berkendaraan? Silahkan berkomentar plus sarannya di kolom komentar......