Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel, maka PPDB sistem online akan sangat efektif, karena pendaftaran dilakukan secara online dan realtime, sehingga peluang untuk terjadinya manipulasi dan "money politic" akan semakin dipersempit, karena semua dilakukan melalui proses komputer yang terbuka dan transparant.
Dan salah satu daerah yang menerapkan sistem PPDB Online adalah Surabaya, kota besar Indonesia. Aplikasi Sistem PPDB Online Surabaya diselenggarakan oleh dinas pendidikan tingkat kota/kabupaten Surabaya. Sistem PPDB Online ini dimanfaatkan sebagai kegiatan PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu: SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dan untuk aktivitas ini, Pemerintah Surabaya menetapkan situs www.ppdbsurabaya.net sebagai situs resmi PPDB Online Surabaya 2012-2013, yang beroperasi aktif mulai tanggal 21 Mei 2012. Sementara untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Juni 2012 jam 08.00 sampai dengan 2 Juli 2012 jam 14.00.
Adapun Jenis PPDB yang ada adalah :
- Reguler Dalam Kota
- Reguler Mutasi
- Rekomendasi Luar Kota
- Rekomendasi Tahun Lalu
- RSBI Dalam Kota
- RSBI Mutasi
- RSBI Rekomendasi Luar Kota
REGULER :
- Perankingan dilakukan hanya untuk pendaftar yang sudah masuk Pendaftar PPDB Online.
- Calon Peserta Didik Baru yang lolos seleksi adalah yang mempunyai nilai SKHUN/UN tertinggi sesuai dengan pagu yang ditentukan pada tiap-tiap sekolah.
- Pagu siswa luar kota sebanyak SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % dari pagu kota dan SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % untuk masing-masing sekolah.
- Apabila terjadi nilai sama, maka akan diranking berdasar :
- Nilai Bahasa Indonesia
- Nilai Matematika
- Nilai IPA
- Nilai Bahasa Inggris
- Sub Rayon asal pendaftar
- Kawasan asal pendaftar
- Waktu pendaftaran
- Pagu yang tidak terisi di masing- masing sub rayon diisi berdasarkan rangking dibawahnya yaitu rangking sub rayon bersangkutan.
- Bagi calon Peserta Didik Baru yang tidak lolos seleksi, rangking teratas akan dapat mengisi pagu bila ada calon Peserta Didik Baru lolos seleksi yang tidak melakukan daftar ulang, dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan rangking.
RSBI :
- Perankingan dilakukan hanya untuk pendaftar yang sudah masuk Pendaftar PPDB Online dan mengikuti tes tulis
- Calon Peserta Didik Baru yang lolos seleksi adalah yang mempunyai nilai SKHUN/UN, nilai tes Matematika, nilai tes IPA, dan Nilai tes Bahasa Inggris. Dengan total nilai tertinggi sesuai dengan pagu yang ditentukan pada tiap-tiap sekolah
- Nilai Akhir berdasarkan jumlah dari nilai-nilai butir 2 (dua) dengan ketentuan :
- Nilai SKHUN/UN dengan bobot : 40 %.
- Nilai tes Matematika dengan bobot : 25 %.
- Nilai tes IPA dengan bobot : 20 %.
- Nilai tes Bahasa Inggris dengan bobot : 15 %.
- Pagu siswa luar kota sebanyak SMP = 1 % dari pagu sekolah, SMA = 1 % dari pagu sekolah
- SMP Negeri 1 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMP Negeri 6 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMP Negeri 26 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 1 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 2 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 5 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 13 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 15 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 19 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 20 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- SMA Negeri 21 dengan jumlah pagu siswa luar kota sebanyak 0 siswa
- Apabila terjadi nilai sama, maka akan diranking berdasar :
- Total Nilai UN
- Nilai Hasil Tes Matematika
- Nilai Hasil Tes IPA
- Nilai Hasil Tes Bahasa Inggris
- Waktu pendaftaran
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima di RSBI tidak diperkenankan untuk mendaftar pada PPDB Online Reguler dan data peserta tersebut akan dihapus dari database PPDB Online, sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima di RSBI dapat mendaftar kembali pada PPDB Online Reguler.
- Bangku Kosong adalah bangku pagu pendaftaran RSBI yang tidak diisi oleh calon Peserta Didik Baru baru yang dinyatakan diterima sampai batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan
- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru untuk Bangku Kosong dilaksanakan setelah daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru dan dilaksanakan oleh Ketua Sub Rayon dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Mekanisme pengisian pemenuhan pagu dalam Sub Rayon untuk pemenuhan pagu pada Pilihan 1 (satu) diisi dari Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada Pilihan 2 (dua) sedangkan untuk pemenuhan pagu pada Pilihan 2 (dua) diambil dari calon Peserta Didik Baru dibawah passing grade yang telah ditetapkan berdasarkan rangking
Jadi, bagi anda warga yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya, atau yang berniat menyekolahkan putra-putrinya di daerah Surabaya, silahkan langsung berkunjung ke situs http://www.ppdbsurabaya.net/umum/beranda.jsf untuk informasi lebih lengkap. Bagi anda yang ingin lebih paham tata cara dan alur pendaftaran PPDB Online ini, bisa membacanya lebih lanjut di : Cara Pendaftaran PPDB Online.
Terima kasih.