Selasa, 06 Desember 2011

Penyedia Jasa Judi Online Ditangkap Polisi di Makassar

Penyedia Jasa Judi Online Ditangkap Polisi di Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/12/2011) menangkap penyedia jasa judi on line. Para tersangak diancam dengan hukum penjara selama 5 tahun.
Para tersangka itu masing-masing,Joni selaku pemilik warnet 999 yang berada di Kompleks Bulusaraung Sguare Blok B 4 Makassar dan dua karyawannya yaitu Agung dan Aries Kristanto. Ketiganya saat ini masih mendekam di balik jeruji Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
“Ketiga kami diancam dengan sanksi pidana selama lima tahun penjara, karena diduga terbukti menyediakan jasa judi online di warnetnya,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha di kantornya, Selasa (6/12/2011).
Ancaman tersebut sesuai ketentuan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama kurung waktu lima tahun diperuntukkan bagi penyedia jasa judi.

Selain ketiga tersangka yang masih menjalani proses penindakan di Polrestabes Makassar, dua tersangka lainnya juga diancam sanksi serupa dengan pidana empat tahun penjara masing-masing, Ariansi T dan Ahmad Johari. Keduanya tidak ditahan hanya wajib lapor.
“Keduanya hanya dikenakan wajib lapor, karena ancamannya hanya empat tahun penjara,”ujarnya.
Informasi yang dihimpun Tribun di kepolisian, kelima tersangka tersebut ditangkap 4 Desember lalu, saat polisi gencar  melakukan operasi dan penggerebekan terhadap warnet yang diketahui menyediakan jasa judi online.
"Kelimanya sementara aksyik bermain judi online saat ditangkap,”terang Himawan.
Dijelaskan, modus operandi warnet yang menyediakan judi online kepada pelanggannya itu, berupa permainan sky menggunakan sebuah kartu. Setiap pelanggan yang ingin bermain harus membeli kartu seharga Rp 50 ribu dengan nilai Rp 5.000.
“Permainannya cukup mudah, hanya dengan menebak gambar dalam komputer yang tersambung ke internet, sistemnya pun juga dinilai tidak sulit, jika tebakannya benar pemain langsung mendapatkan voucher ratusan ribu, bahkan jutaan rupiah, sebaliknya, jika salah maka seluruh poinnya hilang. Seperti inilah permainan yang banyak digemari kalangan muda sekarang,”tandasnya.
Himawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi serta penggerebekan di sejumlah warnet di Makassar  yang diduga masih menyediakan jasa judi online.
 “Kita akan terus melakukan operasi terhadap warnet yang masih menyediakan jasa judi onlne. Hal ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak menimbulkan kasus-kasus penipuan melalui jasa online,”pungkasnya.


Author : Romualdus Pius
Blog: Tribun Timur
Tentang : TRIBUN-TIMUR.com - Berita Terkini Makassar