Bayar Denda sampai Rp 50 Ribu, Warga Langgar Perda Sampah Disidang
Quote:
“Warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah bukan di TPS (tempat pembuangan sementara, Red) serta membuang sampah bukan pada waktunya,” ungkap kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Pemkot, Drs. Tatang Sudirja kepada Balikpapan Pos disela-sela pelaksanaan sidang di Gedung Nasional kemarin Menurut Tatang, sejumlah warga yang disidang kali ini merupakan hasil razia yustisi yang dilakukan pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bersama sejumlah instansi terkait lainya diwilayah kecamatan Balikpapan Selatan. “Warga yang disidang ini merupakan hasil razia yustisi persampahan di Balikpapan Selatan,”ujar Tatang didampingi kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKPP Balikpapan, H. Amir. Tatang menjelaskan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan membuang sampah bukan pada waktunya. Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar-besarnya Rp 5 juta. “Tapi biasanya para hakim dan jaksa ini melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan warga jadi mungkin ada yang hanya membayar Rp 30 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” sebut dia. Dia menambahkan dari sejumlah warga yang terjaring ini sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki ternyata banyak warga dari luar Balikpapan atau baru saja menjadi penduduk Balikpapan. “Sebenarnya kalau penduduk yang sudah lama di Balikpapan mereka sudah sadar untuk membuang sampah pada tempatnya atau tepat waktu tapi bagi warga luar Balikpapan ini mereka belum sadar. Tapi kedepan kami akan lebih gencar untuk melakukan sosialisasi tentang perda pengelolaan persampahan ini,” tuturnya.(vie) |
salut buat Kota Balikpapan
sekilas pemandangan di Kota Balikpapan
sumber