Rabu, 26 Januari 2011

DAFTAR GAJI PEJABAT NEGARA INDONESIA

DAFTAR GAJI PEJABAT NEGARA INDONESIA
Daftar Gaji Pejabat Negara Indonesia - Akhir akhir ini setiap media elektronik pasti memberitakan tentang tentang rencana kenaikan gaji Presiden dan pejabat negara Indonesia. Tak kalah dengan dunia nyata, di dunia maya saat ini berita tersebut juga sedang hit, kalau tidak percaya silahkan surfing melalui melalui om google he..he..Tapi sebenarnya berapa sih gaji pejabat Negara Indonesia saat ini ? Nah berikut ini adalah daftar gaji pejabat negara Indonesia yang dikutip dari vivanews :

1. PRESIDEN
Gaji pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan: Rp 32.500.000
Total: Rp 62.740.000

2. WAKIL PRESIDEN
Gaji Pokok: Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan: Rp 22.000.000
Total: Rp 42.160.000

3. Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat.
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Total: Rp 18.648.000

4. KETUA DPR
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.968.000
Total: Rp 30.908.000

5. WAKIL KETUA DPR
Gaji pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
Uang paket: Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif: Rp 4.554.000
Total: Rp 26.774.000

6. KETUA MAHKAMAH AGUNG
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Uang paket: Rp 450.000
Total: Rp 24.390.000

7. KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Total: Rp 23.940.000

8. GAJI GUBERNUR BANK INDONESIA :
Tahun 2006 : Rp 265 juta per bulan

9. Direktur Utama BRI
Rp 167 juta per bulan (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)

10. Direktur utama Bank Mandiri menjadi
Rp 166 juta (berdasar Keputusan pemegang saham 2009)

11. Direktur utama Telkom
Rp 118 juta per bulan (berdasar kinerja keuangan, Telkom 2009)

12. Direksi PT Aneka Tambang
Rp 105 juta per bulan (berdasar RUPS 2009)

13. Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara
Rp 102 juta per bulan (berdasarRUPS 2009)

Data daftar gaji pejabat Negara Indonesia tersebut di atas mengacu pada data 2005 yang ada di Kementerian Keuangan. ..Kapan ya bisa terima gaji seperti di atas?