Minggu, 15 Mei 2011

Bunuh Teman Karna Punya Utang Chip Poker

Bunuh Teman Karna Punya Utang Chip Poker - waduh gara - gara utang chip poker bisa sadis begini, mank chip nya berapa sih,, ngeri untungan hujangede tidak main lagi chip poker hhe.
Polisi membekuk Dana Ferdiansyah (18) atas tuduhan perampokan dan pembunuhan atas Juanda Asri, temannya sendiri.

Dia dicokokdi Dusun satu, Desa Sukarende, Kutalimbaru. Ia diboyong dari kediamannya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Di hadapan penyidik, Dana mengaku telah membunuh Juanda. Selain itu, ia juga mengambil uang Rp 3,7 juta milik korban yang baru dikenalnya 3 bulan lalu. Diceritakannya, aksi perampokan dan pembunuhan itu dilakoninya dikarenakan dendam dengan Juanda. "Aku dendam dengan dia (juanda), soalnya hutangnya Rp 30 ribu atas pembelian cip poker saat main internet tidak dibayar-bayarnya,"akunya seperti dikutip kami, Minggu (15/5/2011).

Diakui pula, Dana kesal kepada korban karena walaupun ditagih, Juanda tak mau membayarnya. Sementara, hutangnya sama orang lain langsung dibayar. Merasa dikibuli, Dana pun berencana hendak merampok Dana selama empat hari. Tepatnya, minggu (1/5/2011) sore, Dana pun mengajak Juanda ke lading neneknya di Kutalimbaru. Sesampai di Dusun I Desa Sukarende, Dana menyuruh Juanda membelokkan sepeda motor yang dikemudikannya ke perladangan warga yang ada di Desa tersebut.

Selama persembunyian tersangka merasa dihantui arwah korban, bahkan saat main internet wajah korban terus diingat saat maut menjemputnya. Karena terus dihantui rasa bersalah, tersangka sempat bercerita kepada temannya warga Tanjung Anom yang baru dua hari dikenalnya.

Menurut pengakuan dana lagi, usai membunuh temannya. Ia langsung pulang ke rumahnya, dengan uang rampokan dan sepeda motor Juanda."Aku ngak lari kemana-kemana. Aku di rumah saja dan ke warnet,"akunya.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Aiptu Manis Sembiring, mengatakan tersangka Dana Ferdiansyah telah kita tangkap di rumahnya. Menurut Robinson, Dana dikenakan pasal 365 ayat 3 Sub 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.inilahdotcom