Selasa, 22 November 2011

KPK Cetak Hattrick dihari Final Sepak Bola SEA GAMES

...KPK Cetak Hattrick dihari Final Sepak Bola SEA GAMES...

Jakarta - KPK membuat hattrick atau penangkapan ketiga terhadap anggota Korps Adhyaksa. Seorang jaksa bernama Sistoyo asal Kejaksaan Negeri Cibinong dicokok KPK karena diduga menerima suap. Citra penegak hukum Tanah Air kembali tercoreng

Penangkapan KPK pertama adalah Urip Tri Gunawan pada bulan Februari 2008. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Duit sebesar itu diduga berkaitan dengan kasus BLBI yang saat itu sedang ditangani oleh Urip.

Urip yang sempat melawan saat ditangkap akhirnya divonis bersalah. Dia harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Sementara sang penyuap, dihukum 5 tahun bui.

Penangkapan KPK kedua adalah Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang. Dia dibekuk pada 11 Februari 2011 lalu di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat.

Agus sendiri saat ini sedang terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan Kredit Usaha Pedesaan, senilai Rp 50 juta. Dalam penangkapan, KPK sekaligus menyita barang bukti uang Rp 50 juta dan mobil Daihatsu Terios hitam dengan logo Kejaksaan di nomor polisi mobil itu.

Upaya pemerasan terhadap pegawai ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Nah, Penangkapan KPK kedua atau Hattrick adalah Jaksa Sistoyo yang ditangkap pada Senin (21/11) petang di halaman kantornya di Kejari Cibinong. Sistoyo diduga menerima uang hampir Rp 100 juta terkait penanganan perkara seseorang bernama Edward.

Baik Sistoyo maupun Edward kini masih diperiksa di KPK. Satu orang pengusaha lainnya yang bernama Anton Bambang dan seorang sopir juga ikut ditangkap KPK.

Bagaimana reaksi pihak Kejagung? Tentu saja mereka berang. Sistoyo dianggap tak belajar dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Sanksi pemecatan pun sudah menanti, bila jaksa tersebut terbukti bersalah.

"Saya prihatin, kok masih ada jaksa yang tidak mau berubah dan tidak mau belajar dari pengalaman pahit yang dialami UTG (Urip Tri Gunawan) dan DSW (Dwi Seno Widjanarko)," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkatnya, Senin (21/11/2011).

Apakah ada lagi jaksa yang akan menyusul?


(mad/mpr)

Sent from my BlackBerry® powered by TwitterFeeds.blogspot for Humor BB Blogspot. If you want send funny article & Humor pictures just send email to: kumpulan.humor@gmail.com and notify your URL